IJN - Banda Aceh | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Kekayaan Intelektual menyerahkan Sertifikat Merek kepada 33 orang pelaku usaha muda di Provinsi Aceh yang telah mendaftarkan mereknya ke Ditjen KI Kemenkumham RI.
Sertifikat Merek itu diserahkan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli, Bc.IP., SH., S.Sos., M.Si yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman, SH., MH di Banda Aceh, kamis 24 Juni 2021.
Dari 33 sertifikat merek yang dikeluarkan Kemenkumham RI untuk pelaku usaha di Aceh, sertifikat merek diserahkan secara simbolis kepada 10 perwakilan pemilik merek antara lain, Lem bakrie, One glow, Tradisi Aceh, Herbal geothermal daun, Amlavita, Bitata food, Abu einstein, Abi Springbed, Kuphi kop, Gusa.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual Nofli, Bc.IP., SH., S.Sos., M.Si dalam acara evaluasi layanan permohonan dan publikasi merek dan penyerahan sertifikat merek kepada pelaku usaha di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengungkapkan, bahwa semua merek perlu di daftar dan dikembangkan jaringan agar nilai-nilai aset bertambah.
"Pelayanan merek sangat mudah, seiring dengan pelayanan di Kemenkumham seluruh layanan sudah dalam bentuk digital,"sebut Nofli.
Seperti diketahui, kegiatan evaluasi layanan permohonan dan publikasi merek itu diikuti oleh para pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan pendaftaran Merek di Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Turut hadir juga Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Pimti Pratama, pejabat administratur, pejabat pengawas, pejabat fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menjelaskan, sangat penting pendaftaran merek untuk memberikan jaminan hukum dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurutnya, tujuan pendaftaran merek sangat strategis dan penting sebagai alat promosi barang dan jasa sebagai tanda pengenal antara satu jada dengan biro jasa lainnya.
"Sebagai dasar membangun citra dan memberikan jaminan atas mutu produk atau barang, sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali oleh konsumen,"jelasnya.
"Semakin maju suatu negara, semakin bergantung negara tersebut pada modal Intelektualnya karena modal intelektual bersifat terbarukan dan berkelanjutan (renewable and sustainable),"tambah Nofli yang pernah bertugas di Lapas Kedah Banda Aceh tahun 1993 lalu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dalam sambutannya, mengapresiasi atas kehadiran Direktur Merek dan IG bersama tim Ditjen Kekayaan Intelektual dalam rangka sosialisasi dan evaluasi layanan permohonan dan publikasi merek yang dirangkai dengan kegiatan penyerahan sertifikat merek kepada pelaku usaha di Banda Aceh.
Kakanwil Aceh mengharapkan kepada Direktur Merek Dan IG agar setiap Sertifikat Merek yang sudah dikeluarkan oleh Ditjen KI agar dapat dikirim ke Kantor Wilayah untuk memudahkan dalam penyerahan kepada pemilik atau pemohon merek.
"Karena selama ini terdapat beberapa pelaku usaha pemohon merek setelah mendaftarkan merek pindah alamat tempat usahanya,"demikian harap Meurah Budiman.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga digelar dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Protkes) yang ketat.
Penulis: Hendria Irawan