IJN - Aceh Timur | Oknum Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur menjalani sidang perdana dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Kamis 21 Maret 2019.
Sebanyak (8) delapan oknum Kepolisian setempat yang terdiri dari lima oknum Satuan Reserse Narkoba dan tiga oknum Polisi air dan udara (Polairud) terlibat menghilangkan tiga kilogram barang bukti dari 22 kilogram narkotika jenis sabu hasil sitaan pada Maret 2018 lalu.
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur. Keseluruhan terdakwa Hatta Muttaqin, Riki Wibowo, Abubakar, Sugita Candra, T. Reza, Sukadi Purnawan alias Wawan Bin Sumadi, Khairil Bin Muhammad dan Mukhlis Bin M. Husein. Selanjutnya, Zulfuad alias Fuad, Rahman alias Koboy, dan Darwis alias Lanang.
“Terdakwa dalam kasus ini melibatkan delapan oknum polisi dan tiga masyarakat sipil dengan peran berbeda, sehingga persidangan secara terpisah dan bertahap,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Timur Andi Zulanda SH.
Kata dia, delapan oknum polisi yang sudah menjalani sidang perdana yakni Hatta Muttaqin, Riki Wibowo, Abubakar, Sugita Candra, T. Reza, Sukadi Purnawan alias Wawan Bin Sumadi, Khairil Bin Muhammad, dan Mukhlis Bin M. Husein. Sedangkan tiga terdakwa dari masyarakat sipil yang belum disidang yaitu, Zulfuad alias Fuad, Rahman alias Koboy, dan Darwis alias Lanang.
Para terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 (dua) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat 1 (satu) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau dapat dipidana hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus yang sempat menghebohkan publik itu, berawal dari temuan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur, Maret 2018 silam. Dalam dakwaan, terungkap ke 9 tersangka bersekongkol dan bermufakat jahat untuk menggelapkan 3 Kg sabu dari total keseluruhan 22 Kg yang ditemukan saat itu.
Penulis : Mhd Fahmi
Editor : Rudi H