JN - Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali menggelar persidangan tentang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Terdakwa mantan Bupati Simeulue, Darmili, pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mendatangkan anak Terdakwa, Andi Milian dan istri Terdakwa, Afridawati. Keduanya bakal diperiksa sebagai Saksi.
Andi Milian adalah anak Terdakwa kasus dugaan korupsi PDKS yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Simeulue periode 2019-2024, sementara Afridawati merupakan istri Terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Simeulue.
Jaksa dari Kejati Aceh Sahdansyah, saat dihubungi Media INDOJAYANEW.COM, Senin 11 November 2019 membenarkan bahwa anak dan istri Terdakwa kasus dugaan korupsi perusahaan daerah itu diperiksa hari ini di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Iya, benar, diperiksa dalam kasus PDKS, sebagai Saksi," kata Sahdansyah.
Untuk saat ini, Jaksa belum menentapkan Tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue tersebut, tersangkanya masih satu orang sejak kasus bergulir 2015 lalu yaitu Darmili, sementara Andi dan Afridawati belum ditetapkan sebagai Tersangka.
"Kita masih memintai keterangannya keduanya sebagai Saksi, kita lakukan pemeriksaan dulu semuanya," ujar Sahdansyah.
Jaksa juga mengungkapkan, bahwa selain anak dan istri Terdakwa Darmili, juga dihadirkan Saksi lainnya yaitu mantan Kepala Dinas Keuangan Simeulue yang menjabat saat Darmili menjadi Bupati.
"Ada satu lagi selain Andi Milian dan Afridawati, yaitu mantan Kepala Dinas Keuangan, Edi Juanda. Statusnya juga masih kita periksa sebagai Saksi," ungkpanya.
Penulis: Hidayat. S