03 November 2018 | Dilihat: 1449 Kali
Awal Desember Kasus PDKS Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
noeh21
 

IJN | Banda Aceh - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah, SH, MH mengungkapkan mengenai penyelesaian kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) akan segera ke tahap penuntutan pada akhir November dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada awal Desember mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Aspidsus Kajati Aceh melalui pesan singkatnya yang diterima Jumat (02/11) saat menanggapi berita adanya desakan dari Ippelmas Banda Aceh untuk segera menuntaskan kasus korupsi yang telah menetapkan 3 (tiga) tersangka.

Kepada media Indojayanews.com, Aspidsus Kajati Aceh, Teuku Rahmatsyah menjelaskan “ Target Kinerja Tim Penyidik Kejati Aceh, utk Kasus Korupsi PDKS akhir bulan ini an Tersangka Darmili... Insha Allah bulan ini ke Penuntutan, dan awal bulan depan Kami Limpahkan Ke PN Tipikor Banda Aceh. Terimakasih dorongan teman2,”.

Untuk diketahui, Kajati Aceh telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi PDKS ini. Di antaranya mantan Bupati Simeulue Drs Darmili, yang resmi jadi tersangka sejak 18 Maret 2016.

Kemudian Pada 6 Oktober 2018, Kejati Aceh  kembali menetapkan dua orang tersangka baru, di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PDKS berinisial AU, dan Dirut PT Padanta Daro berinisial A yang juga anak Darmili.

Kerugian negara atas korupsi ini diduga mencapai Rp 51 miliar, dari jumlah penyertaan modal sebesar Rp 227 miliar yang berasal dari APBK Simeulue. (AA/*).
 
 



 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com