10 Jan 2020 | Dilihat: 5674 Kali

Banding Diterima, Pengadilan Minta DKS Kembalikan Jabatan Sayid Fadhil di BPKS Sabang

noeh21
Ist
      
IJN - Medan | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menerima banding mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS), Sayid Fadhil, SH., MH selaku Penggugat atau Pembanding dalam kasus pemberhentian dirinya oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS) dalam surat Nomor 515/39/2019, Nomor 800/14/2019.

Dalam keputusannya, PT TUN Medan Nomor 233/B/2019/PT.TUN.MDN Jumat 20 Desember 2019, mengadili, menerima Banding Sayid Fadhil, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 6/G/2019/PTUN.BNA pada 14 Agustus 2019 lalu.

"Pengadilan juga mewajibkan Tergugat I untuk mencabut surat keputusan Tergugat berupa surat keputusan bersama Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 515/39/219 Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan sendiri Saudara Sayid Fadhil dari Jabatan Kepala BPKS," demikian perintah Pengadilan.

Selain itu, DKS juga diwajibkan mencabut surat pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKS Sabang. Kemudian mewajibkan  Tergugat mengembalikan Hak dan Kedudukan Penggugat/Pembanding yaitu Sayid Fadhil ke jabatan semula.

Tergugat juga dibebankan membayar uang Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu). Perkara tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Andy Lukma, SH., MH, Hakim Anggota Undang Saepudin, SH., MH, dan Hakim Anggota Kamer Togatorop, SH., M.AP.

Penulis: Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas