08 Jun 2018 | Dilihat: 1234 Kali

Begini Tanggapan KPU Terkait Solusi Hukum Palantikan Komisioner KIP Aceh

noeh21
Delegasi DPR Aceh koordinasi terkait pelantikan anggota KIP Aceh terpilih.
      
IJN | Jakarta - Arif Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, mengatakan akan mengkaji celah hukum agar anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dapat segera dilantik, misalnya apakah secara hukum mereka bisa dilantik oleh Mendagri.

Hal itu diungkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Abdullah Saleh kepada media ini. "Kami juga akan bicarakan hal ini secepatnya dengan Mendagri" kata Ketua KPU pusat kepada delegasi Komisi I DPR Aceh dalam rapat koordinasi pada Jumat, 8 Juni 2018 pukul 14.00 WIB di ruang Ketua KPU RI, di Jakarta, sebagaimana penuturan Abdullah Saleh.

Kepada Komisi I DPR Aceh, Ketua KPU menyampaikan beberapa kendala yang mereka hadapi apabila beban kerja KIP Aceh ini akan dipanggul pihaknya dalam waktu lama yaitu kendala secara keuangan, kendala Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga terkendala akibat faktor geografis.

Apalagi belakangan kekosongan bukan hanya pada KIP Aceh tetapi juga terjadi di Kabupaten/Kota seperti di Pidie Jaya dan kemungkinan juga Kabupaten Simeulue. 

DPR Aceh Kembali Koordinasi Pelantikan Kepala ULP Aceh dengan Kemenristekdikti
 
Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cager didampingi Abdulah Saleh SH, dan Asib Amin, menyambut baik rencana KPU tersebut. Sebab menurut mereka kekosongan keanggotaan KIP Aceh dalam waktu yang lama pasti akan menggangu kesuksesan pelaksanaan agenda Pileg dan Pilpres di Aceh yang merupakan agenda strategis Nasional.

"Apalagi jika terdapat anggota KIP Kabupaten/Kota yang tidak mau dilantik oleh Bupati, seperti kasus di Pidie Jaya. Artinya beban kerja KPU RI akan semakin membengkak," ungkap Azhari

Dalam Kesempatan yang sama, anggota KPU asal Aceh, Ilham Saputra, menyatakan Putusan MK beberapa waktu lalu hanya menegaskan tentang proses perekrutan KIP Aceh oleh DPRA, sedangkan ketentuan lainnya tetap mengacu pada UU Pemilihan Umum. 

Oleh karena itu menurut mantan Komisioner KIP Aceh ini, selain ketentuan tentang  mekanisme perekrutan maka semua aturan tentang pemilu yang bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dapat dinyatakan tidak berlaku lagi. "Seperti ketentuan Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang perpanjangan masa kerja KIP. Ketentuan Pasal 56 tersebut sudah tidak relevan," pungkasnya. 

Anggota Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh, menyarankan kepada KPU untuk membicarakan dan meminta difasilitasi oleh Menkopolhukan karena soal pemilu dianggap merupakan agenda strategis nasional dan KIP  Aceh sebagai penyelenggara pemilu di Aceh tidak mungkin kosong gara2 Gubernur tidak mau melantik anggota KIP Aceh terpilih.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas