10 Sep 2019 | Dilihat: 1194 Kali

Berkas P21, Kejaksaan Tahan Ketua Panwaslih Subulussalam

noeh21
Foto: penangkapan ketua Panwaslih Subulussalam oleh personel Polsek Simpang Kiri bulan Mei lalu
      
IJN | Subulussalam - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri, SKM resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam terkait dugaan kasus chat mesum dengan istri mantan anggota DPRK setempat.

Ihwal penahanan tersebut dibenarkan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mhd Hendra Damanik yang di konfirmasi melalui telepon genggam nya, Selasa 10 September 2019 " ya, benar Ketua Panwaslih Subulussalam sudah kami lakukan penahanan sejak tadi siang setelah berkas dinyatakan lengkap " kata Damanik.

Kata Hendra, selain Edi Suhendri, pihaknya juga menahan Asni istri mantan anggota DPRK yang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh Penyidik Polsek Simpang Kiri. Ditambahkan, keduanya ditahan di Rutan Singkil cabang Aceh Selatan " penahanan dilakukan setelah kami menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti dari Penyidik Polsek Simpang Kiri. Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari kedepannya " ujar Hendra.

Selanjutnya, Kejaksaan akan memproses untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syariah supaya di sidang " kita proses dulu, selanjutnya kita limpahkan ke Mahkamah Syariah Subulussalam untuk di sidang " tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRK Subulussalam pada bulan Mei lalu melaporkan Edi Suhendri ke Polsek Simpang Kiri karena diduga melakukan chat mesum dengan istrinya. Edi Suhendri ditangkap oleh pihak Polsek Simpang Kiri pada Minggu 26 Mei 2019 sekitar pukul 01.10 WIB dini hari di rumah saudaranya, di Desa Muara Batu-batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.

Edi Suhendri sempat ditahan beberapa malam namun keluar dengan status wajib lapor.

Penulis : AB
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas