IJN - Banda Aceh I Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh resmi melimpahkan berkas perkara terhadap tersangka kasus korupsi PDKS tahun 2002-2012, Drs. Darmili (Bupati Simeulue 2002-2012).
Informasi tersebut yang diterima redaksi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, H. Munawal Hadi,SH,MH pada Rabu, 14 Agustus 2019.
"Hari ni perkara Darmili dilimpahkan ke PN,"kata Munawal.
Darmili sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2016 lalu, dirinya tercatat telah beberapa kali diperiksa kapasitas sebagai tersangka.
Sebelumnya pada 28 Juni lalu, Penyidik Kejati Aceh telah melakukan penyitaan aset Darmili yakni satu unit rumah yang berada di Neusu, Banda Aceh dan satu unit mobil mewah.
Pada 29 Juli lalu, setelah mendapatkan surat persetujuan dari Gubernur Aceh, Darmili ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar.