06 Sep 2019 | Dilihat: 3638 Kali

Bupati Simeulue Gugat DPRK ke PTUN

noeh21
      

IJN - Simeulue I Bupati Simeulue, H.Erli Hasyim, SH,S.Ag, M.I.Kom akhirnya membawa lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada (03/09) lalu.

Hal itu disampaikan Bahrul Ulum,SH,MH, Kuasa Hukum Erli Hasyim selaku Bupati Simeulue,  pada media ini melalui siaran pers nya yang diterima pada Jum'at, 06 September 2019.

Pendaftaran gugatan ke PTUN Banda Aceh rencananya akan dilakukan sidang perdana tanggal 12 September 2019 mendatang, terkait dengan keputusan Pimpinan DPRK Simeulue yang menerbitkan keputusan tentang video amoral yang diduga melibatkan Erli Hasyim. 

Bahrul Ulum mengatakan yang menjadi alasan gugatan adalah SK tersebut cacat prosedural, cacat subtansi, bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan azas umum pemerintahan yang baik. 

"Pansus yang dibentuk tidak didahului dengan hak angket, dan klien kami Erli Hasim maupun pihak lainnya tidak pernah diperiksa oleh Pansus,"kata Bahrul Ulum.

Selanjutnya kata Bahrul Ulum paripurna yang dilakukan tanpa didahului olen rapat Banmus,  Pansus DPRK Simeulue dalam hasil kerjanya hanya mengumpulkan kliping koran dan pernyataan sikap, yang mana bahwa secara hukum belum ada suatu kepastian hukum,  apakah dalam hal ini klien kami telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang disebutkan di dalam sk tersebut. 

"Kami juga ingin meluruskan pemberitaan bahwa klien kami tidak dipecat atau dimakzulkan oleh DPRK, mereka hanya mengsulkan, kami berharap semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami,"tutup Bahrul.

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas