24 Juli 2019 | Dilihat: 2782 Kali
Gugatan 32 ASN Kandas
Bupati Simeulue Menang Kasasi di Mahkamah Agung
noeh21
 

IJN-Simeulue | Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi yang diajukan oleh 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi oleh Bupati Simeulue H.Erli Hasyim,SH,S.Ag,M.I.Kom pada Maret 2018 silam, sebelumnya pada April 2019 sebanyak 32 ASN menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Banda Aceh.

Pada September 2018, 32 ASN berhasil memenangkan perkara di PTUN Banda Aceh namun akhirnya Bupati Simeulue melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada akhir Desember 2018.

Namun sebanyak 32 ASN yang di non jobkan oleh Bupati Simeulue tersebut melakukan Kasasi di Mahkamah Agung, salinan Putusan Nomor 203 K/TUN/2019 yang diterima redaksi Indojayanews.com pada Rabu (24/07) dari Bahrul Ulum,SH.MH selaku Kuasa Hukum Bupati Simeulue,Erli Hasyim.

Mahkamah Agung yang telah memeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutus perkara kasasi yang diajukan 32 ASN, dalam hal ini diwakili Syahminan Zakaria, S.HI,MH sebagai Para Pemohon Kasasi. Dengan sebagai pihak Termohon Kasasi, Bupati Simeulue yang diwakili oleh Bahrul Ulum,SH.MH.

Pada halaman 36 salinan putusan MA yang berbunyi Mengadili: 1. Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi. 2. Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000,00,-

Putusan MA yang diputuskan pada 30 April 2019 oleh Dr. Irfan Fachruddin,SH,CN, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung Dr.H. Yodi Martono Wahyunadi,SH.MH.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Simeulue, Bahrul Ulum saat dihubungi mengatakan bahwa pertimbangan Majelis Hakim pada tingkat kasasi sudah tepat dan benar sesuai dengan kontra memori kasasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Bupati Simeulue. Lebih lanjut ia mengatakan sehingga amar putusan yang menolak kasasi dari pemohon kasasi sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com