01 April 2023 | Dilihat: 543 Kali
Cabuli Tujuh Siswi SD, Oknum Guru Agama di Aceh Utara Ditangkap Polisi
noeh21
Ilustrasi
 

IJN - Lhoksukon | Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dan mengamankan pria berinisial S (43) pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan Sekolah Dasar (SD) yang merupakan murid di tempat pelaku mengajar pelajaran Agama.
 
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H mengatakan, tersangka berprofesi sebagai Guru Agama di salah satu sekolah SD di Aceh Utara.
 
“Menurut pemeriksaan yang dilakukan, terungkap jika pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023, modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil Korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku,”Kata Kasat Reskrim, AKP Agus. Sabtu 1 April 2023.
 
Ia menjelaskan, saat korban duduk membaca buku dipangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.

Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing, hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
 
“Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya yang artinya sudah ada 7 anak yang menjadi korban,” ujar AKP Agus Riwayanto.
 
Sejak ditangkap dan ditahan pada rabu malam 29 Maret 2023 lalu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan intensif, sebab menurut Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto ada indikasi masih adanya korban anak lainnya.
 
“Kami meminta Masyarakat yang merasa Anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tanbahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara,”tutup Kasat Reskrim. (Red)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com