28 Juni 2019 | Dilihat: 572 Kali
Darmili Belum Ditahan Meski Aset Disita Kejati Aceh
noeh21
Sumber Gambar: Rencong post
 

IJN - Banda Aceh I Setelah pada Kamis (27/06) kemarin Penyidik Kejati Aceh melalukan penyitaan terhadap aset Darmili (Mantan Bupati Simeulue 2002-2012), aset yang disita yakni satu unit rumah berlantai dua dan satu mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polosi BL 1 ST. 

Aset Darmili yang disita berada di Banda Aceh, diketahui beralamat di Gampong Neusu Aceh, Baiturahman, Banda Aceh.

Saat akan dilakukan penyitaan, anggota DPRK Simeulue tersebut menolak dan sempat mengamuk di Kantor Kejati Aceh.

Sebelum menyita rumah dan mobil, tersangka Darmili yang juga anggota DPRK Simeulue 2014-2019, menjalani pemeriksaan di Kejati Aceh. Tersangka diperiksa dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Darmili didampingi dua penasihat hukum yakni Mila Kusuma dan Muzakir AR dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Sampai saat ini, tersangka Darmili tidak ditahan penyidik Kejati Aceh.

Terkait dengan tersangka, Munandar mengatakan, hingga kini tersangkanya masih Darmili. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan. Tim penyidik terus mencari bukti dan keterangan serta alat bukti siapa-siapa saja terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PDKS," kata Munandar.

Kejati sendiri sejauh ini tidak menahan Darmili dengan dalih belum mendapat persetujuan atau izin tertulis dari Gubernur Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Seperti diketahui, Darmili merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang ditetapkan Kejati Aceh pada Maret 2016 lalu. 

Perusahaan daerah itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) Simelue. Dan dari hasil perhitungan Kejati Aceh, indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini bekisar antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar dari total penyertaan modal sebesar Rp 227 miliar. 

(Dihimpun dari berbagai sumber).



Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com