IJN - Banda Aceh I Mantan Bupati Simeulue, priode 2002-2012, Drs. Darmili menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Juandra S.H, Rabu,21 Agustus 2019.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 5 miliar itu didampingi Kuasa hukumnya Zaini Jalil S.H dkk.
Selama proses persidangan, Darmili terlihat fokus mendengar dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum yang berjumlah 5 orang diketuai langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Abdul Kahar Muzakkir S.H., M.H.
Setelah mendengar dakwaan penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Sidang perdana Darmili juga turut dihadiri keluarga besar yang datang dari Simeulue