IJN - Banda Aceh | Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Dr. Ir. Taufiq Saidi,M.Eng, Dosen Fakultas Teknik melaporkan seorang dosen MIPA Unsyiah, Dr. Saiful Mahdi, S.Si, M.Sc ke Polresta Banda Aceh atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial WhatsApp.
Laporan tersebut dilayangkan Dekan Fakultas Teknik tersebut pada Kamis, 29 Agustus 2019. Saiful Mahdi pun sudah ditetapkan sebagai Tersangka untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Septermber 2019.
Taufiq Saidi, saat dikonfirmasi Media Indojayanews.com pada Sabtu malam 31 Agustus 2019, membenarkan bahwa ia sudah melaporkan dosen MIPA tersebut karena dianggap mencemarkan nama baik dirinya dan Institusi Fakultas Teknik.
Taufiq menjelaskan, pelaporan terhadap dosen MIPA Saiful Mahdi berawal dari tudingannya yang menuding dirinya melakukan perbuatan tak terpuji melalui group WhatsApp 'Unsyiah Kita'.
“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau terjerat “hutang” yang takut meritokrasi”
Demikian tulisan Saiful Mahdi di group yang dihuni seratusan dosen dan karyawan Unsyiah tersebut seperti dihimpun media ini, Sabtu (31/08/2019). Dan hal itu juga sudah dibenarkan oleh Saiful Mahdi sebagai terlapor yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
Saiful Mahdi dijerat dengan Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). "Iya benar saya yang menulis. Tapi kalau untuk lebih lanjut itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya," katanya pada Indojayanews.com Sabtu malam 31 Agusutus 2019 via seluler.
“Saya sangat Prihatin hal ini sampai keranah hukum, kita ikuti secara hukum, saya siap,” katanya.
Menurut Saiful, kasus yang menjerat dirinya sudah dipercayakan kepada YLBHI-LBH Banda Aceh untuk menyelesaikannya.
Sementara Dekan Teknik Taufiq Saidi sendiri mengaku tidak mempermasalahkan apabila Saiful Mahdi mau meminta maaf atas penyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik itu.
“Sebagai manusia yang tak luput dari kesilapan dan kesalahan, dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun kolega saya ini menyudutkan intitusi Faklutas Teknik. Disebabkan persoalan kelulusan PNS di lingkungan Teknik. Padahal, kami hanya menyiapkan tempat, yang mengadakan dan memutuskan hasil seleksi tersebut Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat,” jelasnya.
Lanjutnya, akhirnya komisi etik Unsyiah turun tangan. Sehingga semua pihak yang ada kaitan dengan persoalan ini diminta keteranganya. Dari Komisi etik Unsyiah menyimpulkan, bahwa saudara (Taufiq Saidi red--) tidak melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan Saiful Mahdi.
Selanjutnya, hasil kerja komisi etik itu disampaikan ke Rektor, menurutnya ada etika akademik, saat disidangkan tidak bisa dibuktikan, beliau (Saiful Mahdi red--) berasumsi dan ahli statistik, inikan masalah hukum sebutnya.
Dirinya merasa sangat malu kepada masyarakat Aceh, seharunya saling intropesi diri, apalagi PNS itu secara Nasional, jika yang tidak lulus ada waktu, dan ada ruang untuk itu, jangan memprofokasi.
Menurut Taufik Saidi, ia melaporkan Saiful Mahdi karena yang bersangkutan menolak meminta maaf. Ia ingin persoalan yang mencemarkan nama baik dirinya dan Fakultas Teknik bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
“Saya sendiri kenal baik dengan beliau, tapi saya kecewa dengan pernyataannya itu, jadi saya harus membela institusi yang saya pimpin,” ungkap Taufiq.
Taufik juga membeberkan, jika Saiful Mahdi bersedia meminta maaf atas kekeliruannya, ia segera mencabut laporannya. (RH)