IJN - Aceh Timur | Koordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Ronny Hariyanto resmi melaporkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Timur, Muhmmad alias Amad Leumbeng atau Panglima Asahan, ke Polres Aceh Timur.
Amad Leumbeng dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook Panglima Asahan. Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima bukti laporan pengaduan Nomor : Reg/ 07/X/Res.2.5/2019/Reskrim.
Muhammad Zubir SH, selaku Kuasa Hukum Ronny Hariyanto, kepada Media INDOJAYANEWS.COM pada Jumat 25 Oktober 2019 mengatakan, postingan tersebut sangat merugikan Kliennya.
Baca Juga :
Anggota DPRK Aceh Timur Ini Bantah Ancaman Aktivis dan Wartawan
"Klien saya sangat dirugikan atas postingan tersebut, apalagi Amad Lembeng yang merupakan seorang Anggota DPRK yang notabene wakil rakyat, seharusnya dapat lebih mengedepankan cara yang bijak, serta dapat mengayomi masyarakat, bukan menghina orang di media sosial," kata Muhammad Zubir.
​​​​​​Pengacara muda dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) itu menegaskan, tindakan oknum anggota DPRK Aceh Timur tersebut tidak dapat dibiarkan, dan harus diproses secara hukum agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa.
Baca Juga :
Ancam Aktivis HAM, Oknum DPRK Aceh Timur Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri
"Ini sifatnya menjatuhkan harkat dan martabat orang di depan umum, karena postingan dia dapat diakses oleh semua orang," ujar Zubir.
Pemuda asal Aceh Timur yang juga Pengacara di Forum Pers Independen Indonesia perwakilan Aceh ini juga mendesak pihak kepolisian segera memanggil pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Kita berharap aparat kepolisian segera memproses laporan kita, agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan terjaminnya kepastian hukum di Negara Indonesia," demikian harap Muhammad Zubir.
Penulis: Hidayat. S