30 April 2021 | Dilihat: 529 Kali
Diduga Terlibat Mafia Kasus, Jaksa Agung Copot Chaerul Amir Dari Sesjamdatun
noeh21
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto / Net
 

IJN - Jakarta | Kejaksaan Agung mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir lantaran diduga menjadi mafia kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan kabar bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot Sesjamdatun karena diduga menjadi mafia kasus.

"Sesuai yang beredar," katanya kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.

Meski demikian, dia tak merinci kasus mana saja yang 'dimainkan' oleh Chaerul itu. Leonard hanya menyebut pencopotan itu dilakukan usai bidang pengawasan Kejagung merampungkan hasil inspeksi.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang," kata dia.

Dia mengatakan, LHP tersebut kemudian menjadi pertimbangan diterbitkannya Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat ini.

Chaerul pun dicopot dari jabatannya sebagai Sesjamdatun sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hanya saja, Leonard menjelaskan bahwa Chaerul dapat diangkat kembali ke jabatan struktural dua tahun setelah keputusan tersebut dikeluarkan.

"Dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," tutup dia.

Namun demikian, Leonard tak menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut. Termasuk, proses hukum yang bakal dilanjutkan oleh aparat kepada Chaerul nantinya.

Sumber : CNN Indonesia
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com