13 Sep 2020 | Dilihat: 1531 Kali

Dilaporkkan Tim Bupati Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, TRI Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum

noeh21
Muhammad Zubir SH, Ketua YARA Nagan Raya bersama TRI di Banda Aceh. Foto ist
      
IJN - Banda Aceh | Terkait adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Nagan Raya HM. Jamin Idham, SE, yang diduga dilakukan melalui akun media sosial (Medsos) Facebook milik Teuku Raja Indra (TRI) atau Teuku Candra Kirana beberapa pekan lalu.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut
dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya dengan surat laporan Polisi Nomor: LP-B/50/IX/RES.7.4/2020.

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh TRI dilaporkan tim kuasa hukum Bupati ke Polres Nagan Raya pada Selasa, 8 September 2020 lalu. 

Atas pelaporan tersebut, TRI langsung dipanggil Polres Nagan Raya pada Jum'at 11 September guna dimintai klarifikasi oleh penyidik Polres Nagan Raya.

Baca Juga : Diduga Pencemaran Nama Baik Bupati Nagan Raya, Akun Medsos Dilaporkan Ke Polisi

Dalam menghadapi laporan tersebut, TRI meminta Pendampingan Hukum pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) agar terlindungi hak-haknya selaku terlapor dalam proses pemeriksaan tersebut.

Kedatangan TRI ke Kantor YARA di Banda Aceh disambut oleh Muhammad Zubir SH yang merupakan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya guna untuk mendengarkan kronologis serta memberikan pandangan hukum terdahap TRI

"Benar, bahwasanya TRI meminta bantuan hukum kepada YARA dan setelah kami mendengarkan kronologi permasalahan hukumnya dan langsung pada hari ini juga kita buatkan surat kuasa khusus,"Kata Zubir Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya. Minggu, 13 September 2020.

Zubir mengungkapkan, kasus tersebut tergolong unik, dimana TRI merupakan salah satu Timses nya pada saat pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya dan TRI merupakan bendahara umum dalam struktur WAREH JADIN.

"Kasus ini unik jika kita kajin secara politik, ada ketidakpuasan timsesnya yang mencoba untuk di perhatikan, dari tindakannya malah dilaporkan,"ungkap Muhammad Zubir.

Zubir juga sangat menyayangkan sikap Bupati Nagan Raya yang melaporkan  masyarakatnya sendiri, terlebih lagi ia merupakan tim inti pemenangannya tahun lalu. 

"Kita sangat menyayangkan sikap Bupati Nagan Raya yang terlalu gegabah untuk membuat laporan dengan tidak dipanggil dulu untuk dibicarakan secara kekeluargaan,"sebutnya Zubir.

"TRI merupakan tim inti pemenangannya sendiri yang pada waktu itu merupakan Bendahara Umum saat Pilkada 2017 lalu, seharusnya Bupati sebagai seorang pemimpin memanggil TRI terkait postingannya di media sosial dan menasehatinya, bukan langsung melaporkan nya,"terang Zubir

Zubir berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi kepada Masyarakat yang ada di Kabupaten Nagan Raya dan meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan medsos sebagai kritikan, sehingga menjadikan medsos sebagai sarana penyampaian aspirasi.

"Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di Nagan Raya, dimana penguasa memakai kekuasaanya untuk menindak rakyatnya bukan sebaliknya dan semoga Bapak Bupati terbuka hatinya untuk memaafkan TRI," harap Zubir.

Zubir juga mengimbau kepada kepada masyarakat Nagan Raya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), dimana medsos merupakan media baru diawal era globalisasi menjadi ajang penyampaian aspirasi.

Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas