07 Agustus 2023 | Dilihat: 173 Kali
Dirreskrimsus Polda Aceh: Kerugian Negara Kasus Korupsi Wastafel 7,2 Miliar
noeh21
Dirreskrimsus Kombes Winardy di Polda Aceh, Foto. Bidhumas Polda
 

IJN - Banda Aceh | Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel.

Winardy mengungkapkan, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut capai Rp. 7.215.125.020. Penyidik akan segera menganalisa hasil tersebut dan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka," kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin 7 Agustus 2023.

Winardy ikut menjelaskan, bahwa kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp. 43.742.310.655 yang bersumber dari APBA (refocusing Covid-19) yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.

Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp. 315.000.000, dari pelaksana yang terkontrak Rp. 241.020.000, dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp. 47.975.000.

"Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp. 603.995.000," pungkas Winardy.

Penulis : Hendria
Editor : Redaksi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com