01 Okt 2019 | Dilihat: 567 Kali

DPO Terpidana Kasus Pencurian Menyerahkan Diri ke Kejari Singkil

noeh21
      
IJN - Singkil | Terpidana kasus pencurian bernama, Faisal Syah Bin H. Awaluddin menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Fauzi S.IK, Senin, 30 September 2019.

Faisal Syah Bin H Awaluddin terjerat kasus pencurian dan sudah diputus bersalah melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 125K/PID/2018 tanggal 24 April 2018 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Januari 2019 lalu.

Vonis incraht tersebut, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Faisal Syah Bin H. Awaluddin. Sebelumnya ia dikabarkab sempat menjadi buronan hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Aceh Singkil.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 165/PID/2018/2017/PT BNA, menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 1 (satu) tahun karena telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 362 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dibacakan putusan MA tersebut oleh Jaksa Kejari Aceh Singkil, Faisal kemudian ditahan di Cabng Rumah Tahanan Tapak Tuan di Singkil untuk menjalani masa hukuman.

Penulis : Erwan