IJN - Simeulue I M.Johan Jala resmi melaporkan dua akun media sosial Facebook ke Polres Simeulue pada Senin, 09 Sepetember 2019.
Johan Jala melaporkan dua akun facebook diduga karena telah menyebarkan berita bohong serta mengadung unsur ujaran kebencian (hate speech).
Laporan yang diserahkan oleh Johan Jala diterima oleh Banit Regu C Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simeulue, Briptu Hafizul Furqan.
Seusai melakukan pelaporan, Johan Jala memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPL/40/IX/2019/Aceh/ Res Simeulue.
Dua akun media sosial Facebook yang dilaporkan itu masing masing berinisial R dan YS. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Simeulue.
Saat ditemui, Johan Jala mengatakan agar pihak berwajib bisa memproses laporan yang ia sampaikan itu. (Red).