18 September 2020 | Dilihat: 732 Kali
Dugaan Korupsi SIMDA di Langsa, Ini Kata Peyidik
noeh21
 

IJN-Kota Langsa |  Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Langsa terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) sebesar Rp.15.000.000 per Gampong tahun 2016 hingga 2018 lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan, dimana penganggarannya tidak melalui tahapan perencanaan. Selain itu, anggaran untuk program teraebut diambil dari anggaran yang sudah terencana pertahunnya serta perangkat yang dipasang di seluruh kantor desa sama sekali tidak berfungsi, bahkan saat ini perangkat tersebut telah banyak yang rusak. 

Kanit Tipikor Polres Langsa Ipda Narsyah Agustian mengatakan, penyidik telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut. 

Namun kata Narsyah, BPKP meminta penyidik agar kembali mendalami kasus itu sebelum melakukan audit.
“Pihak BPKP meminta kami untuk mendalami kembali kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa itu,” kata Narsyah Agustian, Rabu (16/9/2020). 

Narsyah Agustian menambahkan, pendalaman kasus ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam menghitung kerugian negara. 

Penulis: Redaksi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com