IJN - Simeulue I Empat tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Pulau Siumat, Simeulue Timur, resmi dilimpahkan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue kepada Kejaksaan Negeri Sinabang di Kantor Kejati Aceh, Jumat, 21 Juni 2019.
Informasi yang diterima media ini dari Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simeulue, Brigadir Riski Yuliansyah,SH mengatakan, bahwa untuk empat tersangka sudah diserahkan kepada pihak Kejari Simeulue di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh pada Jumat pagi (21/06), keempat tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya pada (13/06) korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Pulau Siumat, Simeulue Timur, dari pengembangan kasus ini Polisi berhasil menetapkan sebanyak empat orang tersangka, masing masing dengan inisial K sebagai Pj Kades Siumat, R bendara desa, A ketua BPD dan L sebagai TPK Desa Pulau Siumat. Penyalahgunaan dana desa yang terjadi pada 2016 silam, dan baru dilaporkan pada pertengahan 2018 yang lalu.
Kasus korupsi dana desa ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai 247 juta lebih, keempat tersangka terancam pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun atau minimal empat tahun penjara dengan denda 200 hingga satu milyar rupiah. ( Red).