03 Mei 2024 | Dilihat: 109 Kali
Enam Orang Ditangkap Setelah Warga Lapor Kejahatan di WA Curhat Kapolresta
noeh21
Warga laporkan ke WA Cuhat Kapolresta tekait Enam Pelaku Pengguna Narkoba di Tangkap Polresta Banda Aceh. | ( Foto Hendria/ Indojayanews)
 

IJN - Banda Aceh | Dengan adanya nomor WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh 082316851998 di kalangan masyarakat. Pelaku kejahatan di Banda Aceh dan sekitarnya dapat diamankan pihak kepolisian.

Informasi dari masyarakat ini sangat berdampak positif. Dimana dalam WA Curhat Kapolresta Banda Aceh ini, berbagai informasi masuk dari kalangan warga, diantaranya adanya pengguna narkoba, judi online dan lainnya. 

Mendapatkan laporan warga, Satresnarokoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan penangkapan terhadap enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis 2 Mei 2024 dini hari. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk via WA Curhat Kapolresta Banda Aceh, pihaknya mengamankan enam orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Penangkapan enam tersangka itu dalam tiga lokasi yang berdekatan, diantaranya toilet mushalah terminal Keudah, Tanggul Krueng Aceh dan teras belakang rumah kosong samping salah satu warkop di dekat jembatan Peunayong," Kata Ferdian. 

Ferdian menjalaskan, keenam pelaku diantaranya, MUK (31) Warga Pidie, AY (50) warga Sumut, FIR (36) warga Aceh Utara, KH (35) warga Aceh Besar, DW (32) warga Aceh Tenggara dan IF (31) warga Aceh Besar. 

Selanjutnya, keenam pelaku dan barang bukti berupa HP sebagai alat komunikasi, kaca pirex, bong, plastik bening bekas narkotika, plastik bening bekas puntung rokok serta narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ganja 2,20 gram dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Mereka dijerat denga Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tambahnya.

Kasatresnarkoba turut mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal. 

“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” pungkas Ferdian.

Penulis : Hendria
Editor : Redaksi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com