01 Nov 2019 | Dilihat: 892 Kali
Gara-gara Mobil Bergoyang, Oknum Tokoh Agama Aceh Besar Dicambuk
Algojo menghunus rotan ke punggung pelanggar syariat Islam saat eksekusi cambuk berlangsung itu di Banda Aceh, 31 Oktober 2019. Foto: Nurdin Hasan/BeritaBenar/Ilustrasi
IJN - Aceh Besar | Entah apa yang merasuki MU, salah satu tokoh agama di Aceh Besar, sehingga berani melakukan perbuatan mesum dengan NU, seorang wanita yang masih bersuami di dalam sebuah mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Akibatnya, MU dan NU harus menerima hukuman cambuk sebanyak 51 kali di Bustanussalatin (Taman Sari), pada Kamis 31 Oktober 2019 kemarin. Keduanya harus menahan malu karena prosesi cambuk berlangsung di depan umum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media INDOJAYANEWS.COM, keduanya ditangkap oleh anggota polisi syariah, ketika sedang berduaan di dalam mobil. Saat itu Satpol PP-WH melihat kondisi mobil bergoyang, karena penasaran, mereka menghampiri mobil dan mendapati dua anak manusia yang bukan suami istri sedang berduaan.
Setelah menginterogasi, diketahui bahwa MU dan NU sudah berbuat khilaf, sehingga keduanya diproses oleh polisi syariah. Awalnya, informasi tersebut sempat tak muncul ke permukaan, belakangan, kabar sosok MU pun diketahui sebagian wartawan.
Salah satu anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar, saat dimintai penjelasannya membenarkan bahwa MU adalah anggota MPU Aceh Besar, namun yang bersangkutan langsung mengundurkan diri pasca tertangkap basah.
"Saya rasa ini adalah masalah pribadinya, kebetulan saat ditangkap ia bekerja di MPU Aceh Besar," katanya.
MU dan NU ditangkap anggota polisi syariah pada Senin, 9 September 2019 lalu sekira pukul 15.15 WIB. Karena terbukti bersalah, Pengadilan Syariah memutuskan keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Redaksi