Gelapkan Dana Desa, Eks Keuchik Gampong Ujung Kareung Resmi Ditahan
Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang H Abbas Yahya
IJN - Sabang | Kejaksaan Negeri Sabang menetapkan mantan Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang H Abbas Yahya sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareung, tahap I tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH kepada awak media mengatakan, hari ini di kantor Kejaksaan Negeri Sabang telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh H. Abbas Yahya bin alm Yahya.
Tersangka merupakan Keuchik Gampong Ujong Kareung Kecamatan Sukajaya Kota Sabang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD/ADG Gampong Ujong Kareung pada tahun 2016
Dijelaskan Choirun, tersangka telah menggelapkan anggaran dana desa sekitar Rp. 206.492.501 dan dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong.
"Penyerahan tersangka oleh pihak Polres Sabang dilakukan pada pukul 16.30 WIB dan berlangsung lancar tanpa ada hambatan apapun. Selanjutnya tersangka kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Sabang hingga masa pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ungkapnya.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh pihak Polres Sabang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang Muhammad Rhazi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Hendra Salfina PA, SH dan para Kasi lainnya serta Kepala Unit IDIK III Sat Reskrim Polres Sabang Herli Mawarlan, SH.