31 Mar 2026 | Dilihat: 878 Kali

GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Segera Eksekusi Putusan MA Kasus Mawardi Basyah

noeh21
Mawardi Basyah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terdakwa kasus kekerasan terhadap anak bawah umur. Foto. Ist
      
IJN - Aceh Barat | Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap Mawardi Basyah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terdakwa kasus kekerasan terhadap anak bawah umur.
 
"Pelaksanaan eksekusi oleh aparat penegak hukum (Kejari) adalah bagian terpenting dalam proses penegakan hukum bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial seseorang. Dan ini, proses penegakan hukum dan keadilan itu sedang di uji setajam apa bila kemudian yang menjadi terdakwa adalah bukan masyarakat biasa," kata Edy Syahputra dalam keterangannya diterima IndoJayaNews.com, Selasa 31 Maret 2026.
 
Sebelumnya, kata dia, pada Jum'at 27 Maret lalu, Kejari Aceh Barat melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmaf Lutfi menyebutkan dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat.
 
Kata Edy, serangkaian perjalanan kasus kekerasan terhadap anak bawah umur. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah dan menambah vonis delapan bulan kurungan penjara.
 
"Dengan adanya putusan MA, kami mendesak Kejari Aceh Barat untuk segera melakukan upaya eksekusi terhadap terdakwa. Ini penting, selain soal proses penegakan hukum yang menurut kami sedang di uji, hal ini adalah berkaitan dengan proses penghentian Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA," sebutnya.
 
Ia menjelaskan, proses pemberhentian Mawardi Basyah dari status anggota DPRA penting dilakukan menyusul perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan olehnya telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde).
 
Dimana ketentuan mengenai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010. 
 
"Sebagaimana dokumen dari putusan MA yang kami dapatkan tersebut, dapat diketahui adapun putusan dari MA tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 24 Febuari 2026 lalu," jelasnya.

Lanjut dia, Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).
 
Kemudian, MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa Rp2.500.
 
"Berkenaan dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yang telah dikeluarkan oleh MA, kami menilai sudah sepatutnya Mawardi Basyah diberhentikan sebagai anggota DPRA berkaitan dengan tindak pidana khusus (penganiayaan anak) yang pengaturannya terdapat dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," sebutnya.
 
Selain itu, ia juga mendesak Pimpinan DPR Aceh untuk menunjukkan sikap taat pada aturan perundang-undangan. "Proses pemberhentian ini penting untuk segera diajukan, guna menghindari potensi kerugian negara terkait hak-hak keuangan disebabkan Mawardi Basyah adalah anggota DPRA," demikian tutupnya.





Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas