IJN | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Dedy Hermawan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna terhadap KPK tidak dapat diterima,
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB pada hari, Selasa 25 September 2018, hakim mambacakan putusan permohonan yang diajukan pemohon setebal 35 halaman terhadap sah tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap Gubernur Non aktif, Irwandi Yusuf dalam OTT KPK di Aceh pada 3 Juli 2018.
Dalam sidang Praperadilan kuasa pemohon diwakili Safaruddin, sementara Kuasa Hukum KPK dihadiri oleh Setiadi, Ade Juang Nirboyo, dan Imam Akbar Wahyu.
Hakim mempertimbangkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatnya terhadap KPK tidak memenuhi usur sebagaimana diatur dalam KUHAP tentang kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon praperadilan dalam hal sah tidaknya penangkapan dan penahanan.
Selain itu, juga diperkuat dengan adanya surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf kepada KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eko Hariatna tersebut tidak terkait dengan dirinya dan juga keberatan terhadap adanyan praperadilan tersebut. Karena tidak punya legal standing, hakim menolak permohonan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna.
Baca Juga :
KPK Serahkan Bukti Penangkapan Irwandi Yusuf yang Dinilai Sah
“Hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sedangkan eksepsi KPK terkait permohonan materi pokok perkara, kedudukan hukum (legal standing), serta tentang permohonan praperadilan kabur (obscuur libel), seluruhnya juga ditolak oleh pengadilan,” ujar Safaruddin.
Safaruddin menghormati putusan pengadilan, dan sudah sepatutnya seluruh masyarakat juga menghormati putusan tersebut, karena memang itulah saluran hukum yang telah disediakan oleh negara apabila keberatan dengan langkah hukum dari institusi penegak hukum.
“Putusan ini juga kami harapkan menjadi jawaban bagi masyarakat Aceh yang selama ini bingung terhadap informasi yang berkembang terhadap sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf,” kata Safaruddin.
Setidaknya sudah ada warga Aceh yang menunjukkan kecintaannya terhadap pemimpinnya ketika ada masalah, walaupun upaya itu sendiri mendapat penolakan dari orang yang ingin diperjuangkan, tuturnya.
“Dengan tidak dapat diterimanya permohonan praperadilan ini maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Irwandi Yusuf sah, dan tidak ada dasar hukum yang menyatakan itu tidak sah,”pungkas Safaruddin.