IJN - Aceh | Masyarakat Aceh kembali dihebohkan dengan kabar oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga telah melakukan perbuatan amoral dengan istri timsesnya pada 2019 lalu.
Kabar tersebut menjadi viral setelah perbuatan tak terpuji oknum anggota dewan itu dilaporkan sang suami NN, melalui Tim Kuasa Hukumnya ke Dit Reskrimsus Polda Aceh, Selasa 31 Desember 2019 lalu.
Dalam laporan polisi nomor LP/286/XII/YAN.2.5./2019/SPKT disebutkan, Terlapor adalah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh, berinisial AI.
Dalam keterangannya kepada polisi, Pelapor NN menjelaskan bahwa Terlapor telah mengganggu rumah tangganya karena tanpa hak meminta istri Pelapor mengirim foto bugil kepada Terlapor melalui aplikasi chat WhatsApp.
Bahkan menurut penjelasan Pelapor melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), sebelum dilaporkan ke polisi, oknum anggota dewan tersebut sudah pernah ditegur oleh Pelapor.
"Saat itu oknum dewan itu juga sudah meminta maaf kepada Pelapor, Terlapor mengaku khilaf dan meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun ternyata Terlapor kembali melancarkan aksi pornonya, sehingga Pelapor mengadukan ke YARA, dan sudah kita laporkan ke Polda Aceh untuk diproses secara hukum," jelas Tim Kuasa Hukum YARA melalui Direktur Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Muhammad Zubir SH.
Baca: YARA Laporkan Oknum DPRK Aceh Jaya ke Polda Aceh karena Ganggu Istri Orang
Lebih lanjut Muhammad Zubir mengungkapkan, Pelapor berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut dan memeriksa Terlapor, karena perbuatannya diduga telah membuat rumah tangga orang lain berantakan. Untuk diketahui, Pelapor sudah digugat cerai oleh istrinya akibat adu mulut masalah foto-foto bugil tersebut.
"Klien kami merasa sangat dirugikan dengan ulah dan pebuatan oknum tersebut. Saat ini rumah tangganya sudah berantakan, ketiga anaknya harus menanggung malu akibat kejadian pornografi melalui ITE seperti yang kita jelaskan sebelumnya," kata Zubir.
Penulis: Hidayat. S
Editor : Redaksi