11 Juni 2022 | Dilihat: 589 Kali
Honorer Pemko Sabang Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Diamankan
noeh21
 

IJN - Banda Aceh | Pegawai honorer salah satu instansi di Pemerintahan Kota (Pemko) Sabang berinisial DB (45), bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di rumah DB di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (08/6) malam.
 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu.
 
"Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku DB dan DIB dalam salah satu rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti 2,96 gram sabu,"kata Kompol Tendri kepada Indojayanews.com, Sabtu, 11 Juni 2022.
 
Kompol Tendri menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.
 
"Tersangka SA saat di interogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya,"jelas Kompol Tendri.
 
Kemudian, lanjut kata Kasatnarkoba, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggrebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.
 
"Saat di geledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk di jual kembali kepada orang lain. Disini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya," kata Kasatresnarkoba lagi. 
 
"DB memperoleh sabu dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp. 1,5 juta. Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kompol Tendri.
 
 
Penulis : IIN
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com