IJN - Subulussalam - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, nomor urut 2 Hj. Sartina - Dedi Anwar Bancin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota setempat.
Sesuai akta pengajuan permohonan pemohon, nomor 12/1/PAN.MK/2018, sebagai termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam. Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K).
"Berkas permohonan perkara telah kita disempurnakan tinggal menunggu tanggal 16 bulan ini untuk ditindaklanjuti Alat Perkara apakah sudah lengkap versi MK " kata Suparman selaku tim hukum dan advokasi tim pemenangan Sartina - Dedi melalui keterangan persnya yang diterima IJN, Rabu 11 Juli 2018.
Suparman menambahkan, adapun objek yang disengketakan adalah:
Pertama ; Tentang surat KIP Aceh yang menyatakan syarat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota harus orang aceh.
Kedua ; Surat keberatan model DB2 KWK, tentang permasalahan KTP-el dan Suket gelap,
Ketiga ; Permasalahan DPS tidak masuk ke DPT dan di jadikan pemilih dengan menggunakan KTP dan Suket,
Keempat ; Ada indikasi permainan mantan Komisioner KIP sewaktu menjabat memanfaatkan perekrutan PPK dan PPS dengan memberikan dukungan kepada salah satu Paslon tertentu,
Kelima ; Pemilih yang tidak sesuai dengan poto dan tempat tinggal ny.
"Yang jelas masih banyak lagi yang di lampirankan dalam berkas yang kami ajukan ke MK sebagai objek gugatan ", kata Suparman. (Alim)