23 Apr 2020 | Dilihat: 1239 Kali

Jaksa Hanya Tuntut 2 Bulan Penganiaya Guru di Subulussalam, YARA : Kami Kecewa

noeh21
      
IJN - Subulussalam | Terdakwa kasus penganiayaan guru yang dilakukan oleh salah seorang wali murid terhadap Rahmah guru SDN Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam dengan terdakwa Siti Nurhaliza alias Mak puspa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Singkil hanya dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
 
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, S. Sos selaku pendamping hukum Rahmah saat menggelar konferensi pers di salah satu cafe di Kota Subulussalam, Rabu 22 April 2020.
 
Konferensi yang menghadirkan Rahmah dan Ketua PGRI setempat itu menanggapi rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa yang diduga menganiaya Rahmah di depan SDN Jambi Baru pada bulan November 2019 lalu. Bahkan, kasus ini sudah bergulir selama enam bulan.
 
"Kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa yang sangat rendah," kata Edi.
 
Merujuk pasal yang dikenakan, Siti Nurhaliza dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP dengan ancaman maksimal 2 tahun delapan bulan. Namun, tuntutan terhadap terdakwa sangat mengecewakan, dimana Rahmah yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga kontrak di SDN Jambi Baru sudah 14 tahun mendapat perlakukan yang tidak baik dari wali murid.
 
Dengan rendahnya tuntutan terhadap terdakwa, menunjukkan kurangnya keadilan bagi Rahmah terlebih kepada seorang guru pahlawan tanpa tanda jasa.
 
Menurut Edi, salah satu poin yang meringankan terdakwa yang menurut mereka aneh adalah bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Sementara, terdakwa masih memiliki suami dan tidak masuk kategori tulang punggung keluarga.
 
Selain itu, kata Edi, terdakwa juga kurang kooperatif dimana saat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan tahanan rumah namun terdakwa tetap pergi keluar daerah.
 
"Sidang putusan akan digelar pekan depan. Kami berharap kepada Majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlalu. Kasus ini kami dari YARA tetap mengawal sampai tuntas," kata Edi.
 
Penulis : AB
Editor    : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas