04 Jun 2024 | Dilihat: 426 Kali
Jaksa Terima Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Kejaksaan Negeri Simeulue menerima tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak. | (Foto dok Indojayanews)
IJN - Simeulue | Kejaksaan Negeri Simeulue menerima tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak bersama sejumlah barang bukti dari Satreskrim Polres Simeulue, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dengan inisial pelaku ZH (55) Selasa, 04 Juni 2024.
Kasi Intelijen Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda, SH. MH melalui siaran persnya mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah.
"Tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Sinabang selama 15 hari ke depan sejak diserahkan ke Kejari Simeulue, "kata Kasi Intelijen Kejari Simeulue, Suheri Wira Fernanda.
Adapun sejumlah barang bukti yang diterima Jaksa Kejari Simeulue berupa handphone, celana dalam, boneka, dan beberapa alat bukti lainnya.
Sebelumnya diketahui tersangka ditangkap oleh Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue pada akhir Maret 2024 lalu setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan ke pihak kepolisian.
Penulis : Hendri
Editor : Af