15 Apr 2019 | Dilihat: 610 Kali
Jalang Pileg dan Pilpres, Kapolres Aceh Timur: Tidak Boleh Ada Yang Halangi Proses Pemilu 2019
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H foto bersama penyelengara pemilu Kecamatan Peureulak Timur. Senin, (15/4/2019).
IJN - Aceh Timur | Jelang Pileg dan Pilres tahun 2019, AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H melakukan apel bersama di halaman Kantor Camat Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Senin 15 April 2019.
Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh, Muspika, Muspida, Penyelengara Pemilu, PPK, PPS, KPPS, Petugas Keamanan TPS, Pengawas Pemilu, Panwascam, PPG, PTPS, Geuchik dan Tokoh masyarakat.
Suasana mendung dan hujan gerimis tidak menyurutkan langkah para penyelenggaraan dan pengawas pemilu untuk melakukan apel bersama Kapolres Aceh Timur.
AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H dalam sambutannya menyampaikan, para penyelenggara dan pengawas pemilu juga muspika untuk bersama-sama menjaga keamanan pemilu serentak 2019, menurutnya keamanan tidak hanya tugas TNI dan Polri, melainkan tugas bersama.
“Keamanan Pileg dan Pilpres tidak hanya di lakukan oleh pihak kepolisian dan TNI, melainkan tugas kita semuanya, baik dari pemerintahan, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan juga masyarakat,” Kata Kapolres Aceh Timur.
Di hadapan Geuchik se-Kecamatan Peureulak, kapolres mengajak untuk menjaga keamanan di Gampong-gampong dari bahaya narkoba, menurutnya, narkoba sangat berpengaruh dengan keamanan, terlebih terjadi money politik.
"Orang-orang yang melakukan money politik akan di jerat pasal 523 ayat 3 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,” paparnya.
Kapolres juga mengajak para peserta apel untuk mengkroscek kembali informasi yang di terima untuk tidak langsung di sebarkan, demi keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
"Sebagai kapolres saya sangat berharap kepada masyarakat Aceh Timur khususnya Peureulak Timur, untuk tidak langsung menyebarkan informasi (Hoax),” ujarnya.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa dalam Al-Quran Allah SWT berfirman bahwa kita harus melakukan Tabayyun, melihat informasi yang benar-benar dan tidak hoax, sehingga kita berbagai informasi di media dengan akal sehat.
Lebih lanjut kapolres mengatakan, bahwa Pileg dan Pilpres akan berjalan sukses dengan kerja sama antar komponen baik penyelenggara, pengawas, muspika, muspida dan masyarakat.
"Tidak boleh ada yang menghalangi proses pemilu 2019, jika ada yang menghalangi berjalannya pemilu maka segera laporkan, karena setiap orang di larang melakukan perbuatan menghalang-halangi atau menggagalkan pemungutan suara di pemilu, maka akan di jerat dengan hukuman pasal 517 undang-undang no 7 tahun 2017 dengan denda paling banyak Rp. 60.000.000,” demikian Kapolres.
Penulis : Mhd Fahmi
Editor : Rudi H