04 Juli 2019 | Dilihat: 679 Kali
Kajati Aceh Kembali Periksa 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi Proyek KJA di Sabang
noeh21
 

IJN - Banda Aceh | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh kembali memeriksa 6 (Enam) orang terkait proyek Keramba Jaring Apung (KJA) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) 2017  Sabang.

Adapaun keenam saksi yang hadir pada pemeriksaan hari Kamis 4 Juli 2019, masing-masing yakni, dua dari tim Pokja KKP, yakni Moh Muhaimin dan Navy Novy Jefrry Watupongoh, dua tim teknis KKP yakni, Kristian Maikal dan Dadityo Budi, Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Persero) M Yana Aditya, Dirut keuangan perinus, Henda Tri Retnadi.

"Enam orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek keramba jaring apung, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2017 di Kota Sabang," kata Munawal dalam Press Release yang diterima Indojayanews.com.

Sebelumnya pada Selasa (3/7) lalu, penyedik juga telah memeriksa 4 (empat) saksi dalam kasus ini.

Mareka adalah KPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si, Bendahara Pengeluaran Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Nurlaela, S.E, Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Percontohan Budidaya Laut Lepas Pantai pada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Muaz, dan Karyawan PT. Surveyor Indonesia.

Munawal menjelaskan, dalam kasus ini, bahwa dokumen DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Pakan dan Obat Ikan tahun anggaran 2017 terdapat kegiatan pengadaan budidaya lepas pantai (KJA Offshore) dengan pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar).

"Bahwa terdapat indikasi melanggar hukum pada pekerjaan paket pengadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA offshore) di Kota Sabang, yang dimenangkan oleh PT Perikanan nusantara dengan nilai kontrak Rp 45.585.100.000 yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan obat ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Ta 2017," jelasnya.

Dalam penyelidikan, terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen. Total yang dibayarkan Rp 40.819.365.000 miliar lebih dari nilai kontrak Rp 45.585.100.000 (Empat Puluh Lima Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Ribu Rupiah).

"Temuan lainnya, keramba jaring apung dirakit pada Januari 2018. Sedangkan pada 29 Desember 2017, perusahaan telah menerima pembayaran Rp 40,8 miliar," terang Munawal.

Editor : Mhd Fahmi
 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com