28 Nov 2023 | Dilihat: 348 Kali

Kasus Pemerasan TIY, Polres Sabang Sudah Kantongi Barang Bukti

noeh21
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, S.H, M.H di dampingi Wakapolres Kompol Salmidin, foto Iin
      
IJN - Sabang | Kepolisian Resor (Polres) Kota Sabang telah mengantongi bukti-bukti terhadap perkara LP/B/40/X/2023/SPKT Polres Sabang tertanggal 17 Oktober 2023 tentang pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh TIY (46).
 
Per tanggal hari ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sabang , Senin 27 November 2023. 
 
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, S.H, M.H menegaskan, pada tanggal 17 Oktober 2023 ada seorang warga masyarakat bernama Deni melaporkan Saudara TIY (46) atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya. 
 
Sambung Polres Sabang, karena merasa terancam, saudara Deni melaporkan dan sudah didalami oleh Sat Reskrim dengan mengundang TIY untuk klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun, sudah dua kali diundang yang bersangkutan tidak hadir juga dengan alasan tidak berada ditempat.
 
“Yang berangkutan tidak kooperatif, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan petunjuk-petunjuk yang ada kita telah melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 lalu, atas dasar tersebut hari ini kita tingkatkan kasus itu ke tahap penyidikan,” ungkap Kapolres Sabang AKBP Erwan di dampingi Wakapolres Sabang.
 
Sebagai tindak lanjut Polres Sabang akan menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap TIY yang juga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif. 
 
Pemanggilan terhadap oknum yang juga mengaku wartawan itu, pihak penyidik mengatongi alat bukti diantaranya bukti pengiriman uang dengan cara Transfer Bank dan pemberian uang secara cash atau tunai.
 
Kapolres Sabang juga berjanji akan terus mengupdate informasi terhadap kasus ini dan selalu menginformasikan secara berkala kepada masyarakat. 
 
Penulis : IIN
Editor : Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas