07 Jun 2024 | Dilihat: 320 Kali

Kejari Sabang Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT PSM

noeh21
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan, SH, di ruangan kerjanya. | (Foto dok Indojayanews)
      
IJN - Sabang | Usai desas-desus dugaan praktik korupsi pada PT PSM (Perusahaan Sabang Mandiri) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sabang tahun lalu, Kejaksaan Negeri Sabang kini telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut, Jumat 7 Juni 2024.
 
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain TRA mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Sabang dengan nomor surat Penetapan Tersangka Nomor : Print 01/L.1.16/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
 
Kemudian AB selaku Direktur Utama Perseroan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PSM Kota Sabang Periode tahun 2022. AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : Print - 02/L.1.16/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
 
Selanjutnya ada pemain lain lagi yang diduga ikut didalam korupsi uang milik rakyat dalam usaha BUMD yakni SM, diduga kuat saudara SM yang menjabat selaku Direktur Perseroan BUMD periode tahun 2022 turut serta mengutak-atik uang rakyat Sabang itu untuk memperkaya diri. Penetapan SM sebagai tersangka sesuai surat Penetapan Tersangka Nomor : Print - 03/L.1.16/Fd.1/2024 tanggal 07 Juni 2024.
 
Dalam rilis yang diterima Indojayanews.com Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan, SH., 
MH., menyampaikan, perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan 
modal Pemko Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri tahun 2022 dengan modal yang disetorkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Sabang sebesar Rp.2.500.000.000,-
 
Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, bahwa telah ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang berkesimpulan dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan penyertaan modal Pemko Sabang kepada PT. Pembangunan Sabang Mandiri tahun 2022.
 
Terhadap Ketiga Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH, MH juga menyampaikan, terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya lagi. 
 
"Kejari Sabang tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu dalam peningkatan PAD dan penyelamatan aset-aset milik Pemko Sabang, ujar Kajari Sabang. 
 
Lanjut Kajari Sabang juga berharap, agar kiranya Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran sebaiknya menganggarkan kepada hal-hal yang benar- benar menjadi prioritas, supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan keuangan negara yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
 
Penulis : Iin Wahyudi 
Editor : Af
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas