23 Jan 2019 | Dilihat: 2684 Kali

Kejati Aceh : Awal Februari Ungkap Kerugian Negara Korupsi PDKS

noeh21
Foto : H. Munawwal, SH, MH. Kasi Penkum Kejati Aceh.
      
IJN - Banda Aceh | Penanganan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002 hingga 2012 terus dikembangkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Aliran dana kasus korupsi perkebunan sawit yang mencapai lebih kurang 5.000 hektar tesebut ditemui oleh tim penyidik mengalir ke rekening keluarga Darmili (Mantan Bupati Simeulue 2002-2012) yang kini juga menjabat sebagai Anggota DPRK Simeulue 2014-2019.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, H. Munawwal, SH, MH, usai acara Pelantikan dan Sertijab Wakil Kejati Aceh di Kantor Kejati Aceh, Rabu 23 Januari 2019.

Kepada sejumlah awak media, Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawwal mengatakan dana hasil korupsi  yang mengalir ke rekening keluarga Darmili, ini lagi diselidiki dan sudah ada diselesaikan oleh tim auditor kita melakukan audit terkait PDKS.

BACA JUGA : GeRAK Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi PDKS Simeulue


“Awal Februari akan disampaikan berapa kerugian negara, yang masuk ke rekening keluarga tersangka diperkirakan mencapai 2,5 Milyar,”ujarnya.

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh, kemungkinan kasus ini PDKS ini akan dirampungkan secepatnya, tinggal menunggu penyelesaian sejumlah berkasi dari tim audit yang telah didatangkan oleh Kejati Aceh.

Saat ditanya mengenai penyebab bisa molornya penanganan kasus korupsi PDKS yang dihadapi oleh penyidik Kejati Aceh, Kasi Penkum Kejati Aceh mengatakan bahwa kesulitan yang ditemui oleh tim penyidik Kejati Aceh yakni dikarenakan Darmili selaku tersangka kasus korupsi PDKS merupakan salah seorang mantan auditor.

“Makanya sulit kita mendapatkan berapa kerugian negara,”cetus Munawwal.

BACA JUGA : Awal Desember Kasus PDKS Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Namun Kejati Aceh tetap yakin terhadap kinerja tim auditor akan memberikan kepada publik terkait jumlah Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dan temuan adanya aliran dana ke rekening keluarga Darmili secepatnya pada awal Februari mendatang.

"Dua minggu ke depan, akan mendapatkan hasil," ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Aceh juga mengungkapkan selama ini saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi PDKS sudah dipanggil Kejati, mulai dari istri sampai ke anaknya tersangka sudah diperiksa.

Dari keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Kejati Aceh terus mendapatkan keterangan yang memperkuat dan penemuan ini sudah ada menemui titik terang.

BACA JUGA : Keluarga Darmili Diperiksa Kejati Aceh

Diketahui kasus korupsi perusahaan PDKS ini mendapat sorotan dari LSM anti korupsi, seperti yang terbaru dari GeRAK Aceh yang meminta agar Kejati Aceh segera menuntaskan kasus yang menjadi angka korupsi tertinggi di Aceh yang sedang ditangani oleh Kejati Aceh.

Kasus PDKS yang ditangani oleh Kejati Aceh merupakan kasus dengan rekor terbesar kerugian negara. Pada 2018, total kerugian uang negara dari kasus-kasus rasuah yang terjadi di Aceh mencapai Rp 398,7 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi dari kasus-kasus yang saat ini ditangani aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK.

Dari jumlah itu, kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) memecahkan rekor sebagai kasus terbesar yang ditangani kejaksaan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 51 miliar dati total kerugian seluruh kasus yakni Rp 74 miliar.

Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatudin meminta agar kasus ini dibuka secara transparan sudah sejauh mana perjalanan kasus korupsi PDKS Simeulue ini, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya dari sejumlah kalangan masyarakat yang meragukan kinerja penyidik Kejati Aceh.

Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan indikasi kerugian negara Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp 227 miliar yang bersumber dari APBK Simeulue.

Sudah tiga tahun sejak 2015 kasus tersebut ditangani, hingga kini masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Alasannya, karena pihak kejaksaan belum memiliki hasil perhitungan kerugian negara.

PKDS merupakan perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Selama ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan PDKS sejak pertama didirikan tahun 2002 maupun saat dihentikan operasionalnya sebelum dilakukan kerja sama operasional (KSO) pada 2012. PDKS menguasai lahan perkebunan sawit seluas 5.000 hektare pada dua lokasi, kawasan pegunungan Kecamatan Teupah Selatan dan Teluk Dalam.

Pada tahun 2012 operasional PDKS dihentikan oleh Pemkab Simeulue  karena tidak berdampak positif bagi kemajuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simeulue meski telah menghabiskan anggaran Rp 227 miliar sejak 2002. (R/*).