Adapun 4 (empat) tersangka dugaan korupsi yang diamankan diantaranya:
Jun (KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang)
Syu (KPA peningkatan jalan Muara Situlen –Gelombang)
Kha (Direktur Utama CV. Beru Dinam)
Kar (Direktur utama PT. Pemuda Aceh Kontruksi)
Sebelumnya diketahui, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan No: Print–03/L.1/ Fd. 1/09/2020 tanggal 08 September 2020, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan Jalan Muara Situlen - Gelombang Aceh Tenggara Tahun anggaran 2018.
Kepala Kejati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf S.H., M.H melalui seksi Penkum, H. Munawal Hadi, S.H., M.H. mengatakan tim penyidik Kejati Aceh telah melakukan penyidikan pada kegiatan peningkatan jalan Muara Situlen - Gelombang Aceh Tenggara tahun anggaran 2018.
"Pemenang tender Peningkatan Jalan Muara-Situlen-Gelombang Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PUPR Aceh adalah PT. Pemuda Aceh Konstruksi dengan nilai penawaran sebesar Rp.11.687.817.000,00 dengan direkturnya berinisial Kar,"kata Munawal Hadi. Senin 15 Maret 2021.
Ia menyebut dengan total sama dengan penambahan pekerjaan yaitu sebesar Rp.4.421.049.006,63, perubahan kontrak tersebut telah melebihi 10% dari keseluruhan Pekerjaan Utama yaitu Sebesar 41,61%.
Munawal Hadi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknis, ditemukan jumlah total harga berdasarkan hasil perhitungan volume terpasang serta mutu yang sesuai persyaratan kontrak dan spesifikasi umum Bina Marga sebesar Rp.6.383.328.220,- dari nilai kontrak sebesar Rp.11.687.817.000,-
"Untuk saat ini perhitungan kerugian Keuangan Negara masih dalam perhitungan dari auditor BPKP Perwakilan Aceh,"jelasnya
"Para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Khaju Kelas II, selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret 2021 s/d 03 April 2021 mendatang,"tutupnya
Atas perbuatan tersangka, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penulis: Hendria Irawan