22 Jul 2022 | Dilihat: 960 Kali

Kejati Aceh Tetapkan Enam Tersangka Kasus SPPD DPRK Simeulue

noeh21
Kejati Aceh Konferensi Pers. Foto IST
      
IJN - Banda Aceh | Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam orang tersangka kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue 2019 lalu.

Ke-enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A (61) selaku pengguna Anggaran dan pensiun PNS, MEP (47) Pejabat pengelola keuangan, dan R (49) bendahara Pengeluaran. 

Baca juga : Gugatan Ditolak Pengadilan, Kejari : Kasus SPPD Anggota DPRK Simeulue Tetap Diproses

Selanjutnya, M (64) mantan Ketua DPRK Simeulue 2014-2019, IR (35) Anggota DPRK Simeuleu 2014-2019, 2019-2024, dan PH (46) Anggota DPRK 2014-2019, Wakil Ketua DPRK 2019-2021, Anggota DPRK 2021-2024.

Baca juga : Kejari Selidiki Dana Perjalanan Dinas DPRK Simeulue

Adapun Kronologisnya, pada tahun 2019 SKPK DPRK Simeulue melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor: DPA : 4.01.04.01/DPA_SKPK/2019 tanggal 23 Oktober 2019 mengalokasikan anggaran kegiatan meliputi belanja perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.5.571.585.500, dan belanja kursus-kursus singkat/pelatihan Rp 504.600.000, dengan jumlah total Rp. 6.076.185.500.

Baca juga : Kejari: Kasus SPPD Dewan Simeulue Sudah 90 Persen

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah berdasarkan tiket pesawat dan bill hotel fiktif. 

"Hal itu diinisiasi tersangka M pada Januari 2021 di ruang kerjanya, mengarahkan tersangka R dengan diketahui tersangka A untuk menghubungi saksi MRL melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif,"kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Jumat 22 Juli 2022.

Baca juga : Amarah Desak Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD DPRK Simeulue

Ali menjelaskan, biaya pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp. 300.000 untuk setiap orang dalam surat tugas perjalanan dinas luar daerah. Sementara biaya tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp. 300.000 tersebut dinikmati oleh saksi MRL. 

Adapun tersangka M dan tersangka IR juga melakukan komunikasi dengan saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

Baca juga : Kasus SPPD DPRK Simeulue Tak Ada Kejelasan, Amarah Laporkan Kejari ke Jamwas Kejagung RI

"Kegiatan pelatihan berupa bimbingan teknis pada tahun 2019 telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan keterangan saksi SS selaku ketua umum LKPD yang merupakan penyelenggara bimtek dihubungi oleh tersangka M, IR, dan PH untuk membantu membuat sertifikat bimtek tanpa ada pelaksanaan bimtek dengan rincian Rp.1.000.000 s/d Rp.1.500.000 untuk pembuatan setiap sertifikat,"jelasnya.

Berdasarkan LHP perhitungan kerugian Negara BPK No. 25 tgl 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan tidak dilaksanakan/ Mark Up (konsultasi dan koordinasi ke kementerian /lembaga dan Dinas provinsi) namun anggaran tetap dibayarkan sebesar Rp. 2.801.814.016. (dua milyar delapan ratus satu juta seratus delapan belas empat ribu enam belas rupiah).

Baca juga : AMARAH Desak Kejari Tuntaskan Kasus SPPD DPRK Simeulue

Ali menyebutkan, pihaknya telah memeriksa keterangan saksi wings air dari Airport Manager Wings Air di Bandara Lasikin Simeulue, keterangan Travel Agen, staf ticketing PT. Raya Utama Travel dan PT. Runway Travel, saksi TJ komisaris PT. Angkasa Travel, dan PT. Global Travel.

Selanjutnya, keterangan saksi pihak Hotel, keterangan saksi SS, dan saksi MRL (yang menyediakan/membuat SPJ Fiktif).

Dari hasil tersebut, kata Ali, ditemukan surat surat berupa data manifes penerbangan, surat keterangan konfirmasi dari Kementerian/ lembaga/Dinas, Data Bill Hotel dan Tiket Fiktif/Palsu, dan LHP PKN BPK.

Baca juga : Dianggap Intervensi Kejari, Amarah : Statement Nasir Djamil Lukai Hati Masyarakat Simeulue

"Dari hasil pelaksanaan ekspose berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 6 tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan Dana APBD/APBK untuk kegiatan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"tutup Ali Rasab Lubis.



Penulis: Hendria Irawan