13 Ags 2025 | Dilihat: 456 Kali
Kejati Tahan Anggota DPRK dan Sekda Aceh Jaya Terkait Kasus Korupsi Dana PSR Rp38,4 Miliar
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Foto. Hendria Irawan/Indojayanews
IJN - Banda Aceh | Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.
Anggaran tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019- 2023.
Adapun ketiga tersangka yang ditahan berinisial S Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat, Kabupaten Aceh Jaya (KPSM), juga Anggota DPRK Aceh Jaya periode (2024-2029).
Kemudian, TM Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun (2017- 2020), Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tahun (2023- 2024), TR Kepala Dinas Pertanian Aceh Tahun (2021- 2023) dan Sekda Kabupaten Aceh Jaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan kelas IIB Banda Aceh.
"Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, para tersangka langsung ditahan di Rutan kelas IIB Banda Aceh," kata Muhammad Ali Akbar, Asisten Tindak Pidana Khusus dalam konferensi pers di Kejati Aceh, Rabu 13 Agustus 2025.
Lanjut Ali Akbar, penyidik Kejati Aceh juga menyita uang pengembalian sebesar Rp17 miliar dari koperasi dan pihak ketiga, yang kini dititipkan di rekening penampungan kejaksaan. Jumlah itu baru sebagian dari total kerugian keuangan negara mencapai Rp 38.427.950.000.
"Ketiganya telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya. bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/ Koperasi Produsen Sama Mangat Tahun Anggaran 2019- 2023," jelasnya.
Ia menyebutkan, dasar penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, surat serta barang bukti. "Penetapan tiga orang tersangka setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan para saksi-saksi," sebutnya.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penetapan tersangka dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti," lanjutnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, kata Ali AKbar, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) terhadap Proposal PSR KPSM dan meneruskan secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Selanjutnya, pihak BPDPKS menyalurkan Dana PSR sesuai dengan Perjanjian Kerja sama 3 pihak yakni BPDPKS, pihak Bank dan Koperasi, dimana dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun ESCROW dan masuk ke rekening KPSM sebesar Rp38.427.950.000,00.
Namun pada kenyataannya, berdasarkan database Kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM diantaranya adalah bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik eks. PT. TIGA MITRA yang berada dalam kawasan HPL Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi.
Berdasarkan analisis lahan PSR dengan hasil citra satelit multitemporal yang akuisisi tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 pada kawasan kajian melalui pengumpulan citra dengan menggunakan software GEID, Google Earth dan Imagery tahun 2024 hasil dari perekaman drone yang dilakukan analisis oleh Ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala ditemukan lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM ternyata tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat.
"Lahan milik eks PT Tiga Mitra dengan kondisi hutan dan semak-semak, dengan kondisi tersebut di atas, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK CP/CL sehingga menjadi dasar pihak BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM,"katanya.
Akibatnya pengelolaan Dana PSR tidak sesuai persyaratan PSR dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran Dana PSR, yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp38.427.950.000,00, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh Nomor: 700/001/PKKN/IA-IRSUS/2025 tanggal 25 April 2025.
"Penahanan tiga tersangka dilakukan dalam jangka waktu 20 hari terhitung tanggal 13 Agustus 2025 sampai 01 September 2025 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, selanjutnya apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai maka dapat diperpanjang selama 40 hari," demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan