OPINI - Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.
Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan.
Seiring berjalannya waktu, Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen. Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM.
Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa pers, tidak memiliki perwakilan dari pemerintah pada jajaran anggotanya.
Sampai saat ini dewan pres belum bisa maksimal melindungi para jurnalis, dengan maraknya kriminaliaasi terhadap wartawan. Salah satunya, Dewan Pers sangat mudah mendorong penyidik menggunakan pendekatan di luar hukum pers, yaitu Undang Undang Tranksaksi Elektronika (UTE) yang langsung memidanakan wartawan.
Eh, sudah begitu, regulasi Dewan Pers pun, membuat dunia pers terbelah. Ada istilah wartawan UKW dan Non UKW, media pers tercatat di dewan pers atau tidak dan sebagainya. Semua itu, lagi-lagi menjadi parameter untuk dilindungi atau tidak?
Dari asumsi itu, regulasi Dewan Pers harus ditinjau ataupun di judicial review karena bertolak belakang dengan cantelan UU yang di atasnya: UU No 40 Tahun 1999.
Karena itu, suka atau tidak suka, Dewan pers harus ada reformasi kepenguruaan dan reformasi sistem kerja. Jika masih belum ada titik temu, saya mendukung berdirinya Sekber Persindo untuk mencari solusi sekaligus menjadi lembaga untuk menaungi jurnalis yang saat ini masih belum mendapatkan perlindungan. (***)