16 Agustus 2023 | Dilihat: 245 Kali
Dugaan Pungli Jual Beli Tanah
Keuchik dan Empat Aparatur Desa di Darul Makmur Diserahkan ke JPU
noeh21
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui unit Pidana Umum (Pidum) menyerahkan lima aparatur Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya, Rabu 16 Agustus 2023. Foto. Istimewa
 

IJN - Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui unit Pidana Umum (Pidum) menyerahkan lima aparatur Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya, Rabu 16 Agustus 2023.
 
Penyerahan Keuchik dan empat aparatur Desa Serba Jadi itu terkait dugaan pengugutan liar (Pungli) kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.

Baca juga : PSK Ditangkap di Banda Aceh Tarif sampai Rp 2 Juta Sekali Kencan, Mucikari Rp 1,4 Juta
 
Adapun kelima aparatur Desa yang dilimpahkan ke JPU yakni berinisial SU (keuchik), RU (sekretaris gampong), WA, MI, dan MIS kepala dusun. Kelima aparatur desa itu diterima langsung oleh Kasi Pidum Ahmad Bukhori
 
Penyerahan lima aparatur Gampong Serba Jadi itu diserahkan langsung Kanit Pidana Umum, IPDA Abdul Kadir Jailani, S.AB., S.H,
 
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH,MM mengatakan, kelima tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu, karena telah melakukan tindak pidana pungli kepada masyarakat dalam perkara jual beli tanah.

Baca juga : Oknum Keuchik di Nagan Raya Dilaporkan ke Polda Aceh
 
"Atas perbuatan itu, kelima tersangka itu akan dikenakan Pasal 368, ayat 1 Junto Pasal 55 ayat ke satu, dan pasal 378 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," katanya.
 
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain, 1 buku ekspedisi keluar 1 lembar kwitansi pembayaran tanggal 13 februari 2023, 1 lembar foto copy surat keterangan jual beli tanah, 1 lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 januari 2023 dan satu rangkap asli qanun gampong Serba Jadi.
 
 
 
 
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com