IJN | Tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi, Zumi Zola baru saja mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada KPK. Hal tersebut disampaikan oleh Jurubicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan Gubernur Jambi nonaktif itu mengajukan JC melalui kuasa hukumnya.
"Saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator)," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/5)
KPK akan melihat keseriusan pengajuan JC Zumi terlebih dahulu dimulai dengan pengakuan perbuatan, bersikap kooperatif dan membuka peran pihak lain secara signifikan.
Febri menambahkan jika dirasa Zumi serius menjadi JC dengan melakukan tiga hal tersebut, maka pihaknya akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Kalau tidak serius kami pasti akan tolak, tapi kalau serius akan kita pertimbangkan," tukasnya.
Kasus yang menyeret Zumi Zola bermula pada pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jambi. OTT tersebut dilakukan pada 29 September 2017. Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono.
Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2018, sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.
Zumi Zola diduga turut bersama dengan Arfan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.
Dalam kasus tersebut Saifudin dan dua orang lainnya yaitu Ewan Malik dan Arfan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : RMOL