IJN | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan ( OTT ) di Aceh sejak Selasa sore, 3 Juli 2018. Dalam operasi ini KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
“Ditangkap terkait korupsi dana otonomi khusus,” ujar seorang sumber di KPK malam ini. Irwandi baru dilantik sebagai Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017. Ia diusung Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh, dan sejumlah partai politik lainnya.
Sedangkan Ahmadi diusung Partai Demokrat, PAN, PDA dan PKPB. Menurut sumber yang sama, Ahmadi ditangkap tim satuan tugas KPK saat menyerahkan uang ratusan juta kepada seseorang di sebuah tempat. Diduga orang itu adalah kepanjangan tangan Irwandi. “Uang ini sebagai imbalan kepada Gubernur karena sudah mendistribusikan dana otonomi khusus,” ujar sumber itu.
Saat ini, Irwandi dan Ahmadi masih menjalani pemeriksaan di Aceh. Begitu juga dengan beberapa orang yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut. Kabarnya mereka akan dibawa ke Jakarta besok.
Hingga berita ini ditulis belum diperoleh konfirmasi dari KPK tentang OTT terhadap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah. (***)
Sumber : Tempo.co