14 Mei 2022 | Dilihat: 506 Kali
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Selama 40 Hari
Keterangan : Bupati Bogor Ade Yasin menggunakan rompi oranye usai dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4/2022). Ia diamankan bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Foto. Kompas.com
IJN - Bogor | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjangan masa penahanan Bupati Bogor Ade Yasin.
Kepada Indojayanews.com, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan selama 40 hari itu dilakukan untuk proses penyidikan terhadap Ade Yasin dkk, terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Baca juga : KPK Panggil 6 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus OTT Bupati
"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi,"kata Ali Fikri kepada Indojayanews.com, Sabtu 14 Mei 2022.
"AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,"demikian tutup Ali Fikri. (Redaksi)