14 Jul 2018 | Dilihat: 919 Kali

KRB: Bupati Abdya Jangan Kangkangi Pergub UMP

noeh21
Foto: Wahyu, Jubir KRB
      
IJN | Blang Pidie - Koalisi Rakyat Bersatu (KRB), mendesak Bupati Abdya, Akmal Ibrahim untuk memberikan gaji yang layak dan sesuai dengan UMP bagi Satpol PP di Abdya.


"Gaji yang saat ini di berikan jauh dari Kebutuhan Layak Hidup (KLH) sehingga ada Satpol PP ABDYA keluhkan biaya makan dalam menjalankan tugasnya," Kata Wahyu Selaku Jubir KRB kepada IJN, Jum'at 13 Juli 2018.


"Ia Menambahkan, ada yang harus membawa bekal dari  rumah karna gaji yang mereka terima hanya sebesar 1,1juta/bulan. Juru Bicara Koalisi Rakyat Bersatu (KRB), Wahyu, meminta Pemkab Abdya agar membayar gaji Satpol PP sesuai dengan UMP yang telah di tetapkan oleh Gubernur, pembayaran gaji di bawah UMP adalah tindakan yang tidak manusiawi, " ujarnya.


Ini merupakan hal yg sangat memprihatinkan, mengingat semakin mahalnya biaya kebutuhan hidup dan hal hal lainnya, sangat jelas gaji tersebut kecil dan harus dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penambahan pendapatan atau pendapatan yang layak.


Kami menilai Pemerintah Kabupaten Abdya telah melanggar aturan sebagaimana di tetap kan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 tentang penetapan UMP (upah minimum provinsi) Aceh tahun 2018 yang menetapkan, besarnya gaji  bagi tenaga kerja di Aceh adalah Rp 2,7 juta per bulan.


Jika kita merujuk kepada UU No. 13 tahun 2003, banyak hal disebutkan mengenai kepastian dan kelayakan memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Salah satunya Pasal 90 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat, dalam hal ini adalah UMP.


Yang jadi masalahnya adalah, ketika pemerintah membuat peraturan tentang Upah pekerja yang memaksa perusahaan membayar sesuai UMP dengan alasan kelayakan penghasilan bagi pekerja, akan tetapi kenyataan hari ini pemerintah malah memberi gaji bagi tenaga Satpol PP seperti yang diberitakan sebesar 1,1 juta rupiah dan bahkan tanpa uang makan. Sangat jauh dari UMP 2,7 juta yang tertuang dalam PERGUB nomor 67 tahun 2017.


Jika dilihat dari sisi kemanusiaan gaji yang tidak layak juga merupakan kebijakan yang mengabaikan Hak Azasi Manusia.


UUD 1945 pasal 28D ayat 2 menyebutkan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."


Jenis HAM yang terabaikan dimaksud adalah Hak azasi hukum dan Hak azasi ekonomi, yang salah satunya adalah hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum, serta hak mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak.


Ketika Pergub tentang UMP itu dibuat, harusnya aturan itu bisa menjadi perlindungan bagi seseorang untuk mendapatkan haknya dalam pekerjaan untuk mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan apa yang telah menjadi ketentuan.


Sangat disayangkan ketika pemerintah membuat peraturan malah pemerintah sendiri yang tidak menjalankannya, dan ini akan menjadi contoh yang tidak baik dari Pemerintah Kabupaten Abdya terhadap dunia tenaga kerja. (JD)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas