05 Oktober 2022 | Dilihat: 283 Kali
Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Nagan Raya
noeh21
Ilustrasi
 

IJN - Suka Makmue | Tidak lama setelah berhasil menangkap FI beserta barang bukti Sabu- sabu sebanyak 4 paket dengan berat 2,10 gram.
 
Kini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan seorang diduga pengedar ganja kering di Gampong Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir 
 
Kapolres Nagan Raya AKP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani, SH, M.Si mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AR (45) berlangsung Selasa sekira pukul 17.00 WIB, di Gampong Arongan Kuala Pesisir.

Baca juga : Diduga Edar Sabu, Mahasiswa Asal Seunagan Timur Diringkus Polisi
 
"Penangkapan terhadap pelaku beserta barang haram berhasil diamankan, setelah adanya laporan dari masyarakat Gampong tersebut,"kata Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, Rabu 5 Oktober 2022.
 
Meskipun pelaku mencoba membohongi petugas Kepolisian, namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 4 bungkus dengan berat 150 gram.
 
Ipda Vitra Ramadani menjelaskan, dalam penggeledahan rumah milik AR, pihaknya dibantu dan didampingi oleh aparatur Gampong.

Baca juga : Tujuh Jenderal Turun Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar
 
"Dalam pengeledahan itu ditemukan 1 tas ransel merek livin yang berada dibelakang pintu rumah pelaku dan setelah dibuka tas ransel tersebut, kita menemukan ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi seberat 150 gram,"jelasnya.
 
Saat ini pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain; ganja kering sebanyak 150 gram, 1 buah tas ransel merk livin warna hijau, 1 HP merk Nokia warna hitam, serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam dengan Nopol BL 5932 VR.
 
"Kita akan terus lakukan penindakan tindak pidana Narkotika diwilkum Polres Nagan Raya,"tutupnya tegas.
 
 
Penulis: Hendria Irawan 
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com