Kini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan seorang diduga pengedar ganja kering di Gampong Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir
"Penangkapan terhadap pelaku beserta barang haram berhasil diamankan, setelah adanya laporan dari masyarakat Gampong tersebut,"kata Kasat Resnarkoba, Ipda Vitra Ramadani, Rabu 5 Oktober 2022.
Meskipun pelaku mencoba membohongi petugas Kepolisian, namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan ganja kering sebanyak 4 bungkus dengan berat 150 gram.
"Dalam pengeledahan itu ditemukan 1 tas ransel merek livin yang berada dibelakang pintu rumah pelaku dan setelah dibuka tas ransel tersebut, kita menemukan ganja kering yang dibungkus dengan kertas nasi seberat 150 gram,"jelasnya.
Saat ini pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain; ganja kering sebanyak 150 gram, 1 buah tas ransel merk livin warna hijau, 1 HP merk Nokia warna hitam, serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam dengan Nopol BL 5932 VR.
"Kita akan terus lakukan penindakan tindak pidana Narkotika diwilkum Polres Nagan Raya,"tutupnya tegas.
Penulis: Hendria Irawan