01 Jul 2021 | Dilihat: 629 Kali

Lapas Meulaboh Gelar Sosialisasi Permenkumham untuk Warga Binaan

noeh21
sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 24 Tahun 2021 untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Meulaboh yang berlangsung di Musholla Lapas, Kamis 1 Juli 2021.
      

IJN - Aceh Barat | Kepala Sub Registrasi dan Bimkemas Meurah Paya bersama Kepala Sub BKD Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya Cut Yessi Andriani didampingi staf menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 24 Tahun 2021 untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIB Meulaboh yang berlangsung di Musholla Lapas, Kamis 1 Juli 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyebarluaskan informasi kepada warga binaan.

Seperti diketahui, perpanjangan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 24 tahun 2021, sebagai perubahan atas Permenkumham No 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Meulaboh Terbakar, Kalapas: WBP Aman dan Lengkap

Kepala Sub registrasi dan bimkemas Meurah Paya mengatakan, perpanjangan tersebut bersifat mendesak yang dilakukan oleh pemerintah melalui Ditjenpas.

"Karena ancaman potensi penularan Covid-19 masih berlangsung dan sangat tinggi di Rutan,"kata Meurah Paya.

Dia menjelaskan, WBP yang akan di berikan asimilasi rumah tersebut diperuntukkan bagi mereka yang telah memenuhi syarat serta mematuhi tata tertib yang berlaku.

Kasubsi registrasi mengingatkan kepada WBP untuk berhenti memakai narkoba dan tidak lagi yang bermain-main dengan narkoba. "Bila kedapatan, maka hak-hak kalian akan saya cabut apabila kalian terbukti masih memakai narkoba,"tegasnya.

Secara terpisah, Cut yessi menjelaskan, warga binaan yang bisa diusulkan untuk program asimilasi rumah ialah narapidana yang 2/3 nya jatuh sebelum 31 Desember 2021, dengan berkelakukan baik dan tidak termasuk dalam PP 99 Tahun 2012, serta tidak tercatat dalam Register F.

"Nantinya akan semakin banyak yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasinya di rumah. Hal itu dilakukan dengan tetap dilakukan pengawasan dan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas),"jelasnya.

"Serta bila nantinya WBP yang bersangkutan telah memperoleh Hak tersebut. Maka balai pemasyarakatan mengharuskan wajib lapor kepada WBP yang telah menerima hak yang diberikan,"demikian tutupnya. 



Penulis: Hendria Irawan

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas