12 Februari 2019 | Dilihat: 733 Kali
Legalitas BUMG Seuneubok Pangou Patut Dipertanyakan
noeh21
 

IJN - Idi | Setelah pengakuan seorang Kamtibmas yang tidak dibayar gajinya oleh Keuchik (Kepala Desa) Gampong Seuneubok Pangou Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur, kini masalah tersebut menjadi sorotan media. Pasalnya, digampong tersebut banyak sekali hal yang perlu diungkit kepermukaan.

Salah satunya adalah Badan hukum pembentukan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang kini sedang terjadi gejolak dikalangan masyarakat setempat. Seperti yang disampaikan salah satu warga yang enggan namanya ditulis media, Selasa, 12 Februari 2019.
 
Warga tersebut menyebut telah terjadi penyelewengan sejak pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dimaksud. “Sebenarnya punca permasalahan bukan lembu yang dijual, namun BUMG Gampong Seuneubok Pangou sudah menyalahi aturan sejak pertama pembentukannya,” kata sumber tadi kepada awak media.

Dia menjelaskan, pembentukan aturan maupun AD / ART BUMG di Aceh Timur itu merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong.

“Saat pertama membentuk BUMG tidak berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes), Pengurus pun ditunjuk langsung oleh Keuchik. Bahkan, Ketuanya saat itu aktif sebagai anggota tuha peut. Itu sudah melanggar pasal 3 ayat 2, Pasal 4, dan pasal 6 ayat 1 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2012," jelasnya.

Hal itu dibenarkan Mantan Ketua Tuha Peut Gampong Seuneubok Pangou, Bahtiar, yang mengatakan bahwa dirinya selaku orang yang bertugas mengawasi Pemerintah Eksekutif dan Yudikatif tingkat Gampong  belum pernah menandatangani surat apapun terkait pembentukan BUMG di Gampong.

 “Selama ini saya belum pernah menandatangani surat apapun terkait pembentukan BUMG itu, saya mengetahuinya saat masyarakat mengatakan di warung-warung, namun untuk pemberitahuan secara resmi tidak ada. Aturan (Qanun) untuk  membentuk BUMG juga belum pernah diajukan kepada saya selaku ketua lembaga legislatif di desa, jadi, bagaimana bisa terbentuk BUMG di Gampong Pangou tanpa ada sebuah aturan," kata Bahtiar, Senin 11 Februari 2019 kemarin sambil mengajukan pertanyaan.

Dia juga membenarkan bahwa Ketua BUMG saat ditunjuk oleh Keuchik masih menjabat sebagai Anggota Tuha Peut. "Benar, sejak ditunjuk sebagai ketua BUMG yang bersangkutan masih masuk dalam SK Tuha Peut yang habis masa berlaku Januari 2019," ungkap Bahtiar.

Sementara itu, Idris selaku Keuchik Gampong Pangou yang dijumpai langsung oleh wartawan pada Senin sore (11/2) kemarin, untuk menanyakan hal itu mengatakan, tentang pembentukan BUMG tidak sesuai itu adalah urusan dia.

“ Nyan urusan loen, urusan loen wate dipeuriksa lee polisi, nyan bagian loen  (Itu urusan saya, urusan saat di periksa oleh polisi, itu bagian saya),” katanya dalam bahasa Daerah.

"A tranyan na, Meunye hana han jeut ta peubuat, yang terpenteng seugoloem tapeuget BUMG harus ta peuget qanun dilee, nyan na bak loen, a tra nyan hana ta sangkot bak pos, nyan na lam gantoeng Geuchik, Qanunnyan na lam gantoeng Geuchik (Itu ada, kalau tidak ada aturan itu tidak bisa dijalankan, yang terpenting sebelum membentuk BUMG harus dibuat qanun, itu ada sama kita, itu tidak bisa di sangkut dipos jaga (Tidak bisa diperlihatkan kepada semua orang-red), Qanun tersebut ada dalam kantong keuchik)."
                               
Sebelumnya, salah seorang Kamtibmas setempat, Mansyari, mengeluh karena gajinya sudah setahun tidak dibayar, bahkan Dia dituduh sebagai Pencuri lembu yang dibeli menggunakan dana BUMG yang dipelihara olehnya, sementara saat menjual lembu tersebut atas persetujuan dari Keuchik dan juga ketua BUMG dimaksud.

Penulis : Mhd Fahmi
Editor    : Hidayat S
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com