15 Apr 2020 | Dilihat: 1472 Kali

Makmur Budiman Laporkan Pimpinan Modus Aceh Terkait Pemberitaan, Begini Penjelasannya

noeh21
H. Makmur Budiman dan rekan melaporkan ke Polda Aceh. Foto: Modus Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Pengusaha yang juga Ketua Kadin Aceh, H Makmur Budiman melaporkan Pimpinan Tabloid Modus Aceh dan media daring Modusaceh.co Muhammad saleh, ke Polda Aceh, Rabu 15 April 2020. 

Menurut informasi yang diperoleh Media INDOJAYANEWS.COM, laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan oleh Modus Aceh, yang dianggap mencemarkan nama baik Makmur Budiman.

Pimpinan Modus Aceh Muhammad Saleh, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang ada. "Silahkan saja dia (Makmur Budiman) melapor, itu hak setiap warga negara," ujarnya.

Turut hadir bersama Makmur Budiman, saat membuat laporan ke Polda Aceh; Adi Maros, politisi Partai Golkar yang juga Ketua Kadin Kota Langsa, dan Muhammad Ikbal (Ikbal Pieung).

Muhammad Saleh sendiri, mengaku baru mengetahui dilaporkan ke Polda Aceh setelah kedatangan tamu ke kantor Modus Aceh, pada Rabu 15 April sore, meminta konfirmasi mengenai laporan itu. Salah satunya, Haris Wartawan LKBN Antara Banda Aceh.

Sementara Pelapor Makmur Budiman, kepada media membenarkan, laporan tersebut terkait pemberitaan oleh Media Modus Aceh mengenai kredit di Bank Aceh Syariah yang dianggap menjatuhkan nama baiknya.

"Kredit tersebut tidak macet seperti yang dituduhkan oleh Terlapor. Atas berita tersebut, nama saya tercemar dengan berita hoaks yang dibuatnya. Saya menduga ini ada kepentingan tertentu. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan oleh penyidik," kata Makmur seperti tulis AJNN.Net, Rabu 15 April.

Kabar yang mengklaim bahwa berita tentang kredit di Bank Aceh Syariah tersebut tidak benar alias hoax, juga disampaikan oleh Karimun Usman di beberapa media lokal beberapa waktu lalu di Aceh.

Entah betul atau tidak, Karimun menyebut kredit tersebut tidak benar dan hanya penggiringan opini semata. Tapi, belakangan terbongkar kredit tersebut bukan hoax, hanya saja angka nominalnya yang berbeda.

Seperti diakui oleh Makmur Budiman kepada AJNN, kredit di Bank Aceh memang ada, hanya saja angkanya bukan Rp 108 miliar tapi Rp 68 miliar dan Rp 15 miliar modal kerja. Ia menyebut pembiayaan kredit tersebut berjalan lancar dan dijamin oleh asuransi 100 persen.

Lalu, benarkah yang ditulis Modus Aceh merupakan hoax? Berdasarkan penelusuran Media INDOJAYANEWS.COM, pada isi berita yang ditulis Modus Aceh, dalam tulisan berjudul "Beredar Kabar Polda Aceh Mulai Sidik Kredit Rp 108 Miliar di Bank Aceh", tidak ada isi berita yang memvonis Pelapor Makmur Budiman bersalah.

Apalagi, dalam berita yang dipublish pada 12 Maret 2020 tersebut, ModusAceh.co masih menggali informasi mengenai dugaan masalah kredit yang sempat viral di kalangan wartawan itu Koetaradja.

Dalam berita tersebut, Modusaceh.co juga melaporkan telah berusaha meminta penjelasan sejumlah pihak, tapi tidak ada yang mau memberikan tanggapan secara jelas dan terbuka, termasuk Makmur Budiman.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada Bab II tentang Asaz, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers, di Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, bahwa pers tetap menjalankan azas praduga tak bersalah. Demikian yang dijalankan Modusaceh.co menurut pantauan Media ini.

Kemudian, pada Ayat 2 di Pasal yang sama, disebutkan bahwa media wajib melayani Hak Jawab. Selanjutnya, pada Ayat 3 disebutkan, media wajib melayani Hak Koreksi.

Red
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas